NAMA : DEDI YANTO, ALAMAT :TEMBENG PUTIK, KEC. WANASABA KODE POS. 83658

Rabu, 29 Januari 2014

TATA TERTIB PRAKERIN
SMK KESEHATAN HAMZAR MT PRINGGABAYA
Tata tertib PRAKERIN ini diberlakukan kepada peserta PRAKERIN selama berada di lokasi praktek, baik di Puskesmas, Rumah Sakit Umum, Rumah Sakit Jiwa dan Panti sosial Tresna Werdha. Tata Tertib PRAKERIN ini terdiri atas beberapa komponen :  
1)   Waktu Dinas
Dinas Pagi    : 07.00 – 14.00
Dinas Sore    : 14.00 – 20.00
Dinas Malam : 20.00 – 07.00
( Sesuai Jadwal Dinas masing- masing Instansi)
2)   Strategi Bimbingan
a.   Melakukan Pre Conference di awal pertemuan & diakhir pertemuan dilakukan post confrence
b.   Melaksanakan praktik klinik keperawatan sesuai dengan kompetensi
3)   Tugas Siswa :
a.   Laporan Kelompok
b.   Laporan Kegiatan Harian
4)   Seragam di Instansi / Rumah Sakit / Puskesmas/ Panti
1      Siswa putri : Non Muslim (tidak menggunakan jilbab)
a.   Memakai seragam berwarna putih (celana panjang & baju lengan panjang) dengan model sesuai ketentuan dari institusi
b.   Bagi yang berambut panjang ( harus disanggul ) apabila rambut pendek tidak boleh melewati kerah baju
c.    Rambut harus selalu dalam keadaan rapi dan tidak boleh terurai melewati bahu
2      Bagi siswi yang berjilbab, ketentuan sbb :
a.   Memakai seragam berwarna putih (celana panjang & baju lengan panjang) dengan model sesuai ketentuan dari institusi
b.   Jilbab putih dengan strip hitam dipinggirnya
3      Bagi siswa putra
a.   Memakai seragam berwarna putih (celana panjang & baju lengan pendek) dengan model sesuai ketentuan dari institusi
b.   Rambut pendek dan selalu dalam keadaan rapi
4      Semua siswa tidak boleh memakai kalung, cincin, atau semua perhiasan yang mencolok
5      Tidak diperkenankan berhias/berdandan/memakai make up berlebihan
6      Sepatu warna hitam, hak sepatu tidak boleh lebih dari 3 cm
5)   Perhitungan absensi siwa
a.   Hadir harus 100% dari seluruh kegiatan praktik klinik
b.   Sakit harus ada surat keterangan dari dokter
c.    Alpa 1 hari ; harus mengganti 2 hari dinas
d.   Bolos (meninggalkan instansi tanpa keterangan pada saat jam dinas), dianggap alpa & harus mengganti 2 hari dinas
6)   Kategori / tingkat pelanggaran
a.                               Ringan : - tidak mengikuti praktik klinik keperawatan 1x tanpa     keterangan (alpa)
 - mengabaikan teguran pembimbing
b.                               Sedang : - melakukan pelanggaran ringan 2x
-     bolos
-     Persentase kehadiran kurang dari 100%
-     Tidak memakai seragam yang di tentukan
c.                                Berat : - 3x tanpa keterangan (alpa)
-     2x pelanggaran sedang
-     Melakukan tindakan (tanpa berkonsultasi dengan pembimbing) yang dapat berakibat fatal bagi pasien / masyarakat
-     Menyalahgunakan kewenangan, berbuat kriminal (mencuri di tempat praktik)
7)   Sanksi Pelanggaran
a)   Ringan           : -  teguran lisan, membuat pernyataan
b)   Sedang : -   membuat surat pernyataan yang disampaikan ke orang tua
     siswa
-      penugasan
c)    Berat : - membuat surat pernyataan dan wali dipanggil ke pendidikan
                                      - siswa di skors