TATA
TERTIB PRAKERIN
SMK KESEHATAN HAMZAR MT
PRINGGABAYA
Tata tertib PRAKERIN ini diberlakukan kepada peserta
PRAKERIN selama berada di lokasi praktek, baik di Puskesmas, Rumah Sakit Umum,
Rumah Sakit Jiwa dan Panti sosial Tresna Werdha. Tata Tertib PRAKERIN ini
terdiri atas beberapa komponen :
1)
Waktu
Dinas
Dinas Pagi : 07.00
– 14.00
Dinas Sore :
14.00 – 20.00
Dinas Malam : 20.00
– 07.00
( Sesuai Jadwal Dinas masing- masing Instansi)
2)
Strategi
Bimbingan
a.
Melakukan Pre Conference di awal pertemuan & diakhir
pertemuan dilakukan post confrence
b.
Melaksanakan praktik klinik keperawatan sesuai dengan
kompetensi
3)
Tugas
Siswa :
a.
Laporan Kelompok
b.
Laporan Kegiatan Harian
4)
Seragam
di Instansi / Rumah Sakit / Puskesmas/ Panti
1
Siswa putri : Non Muslim (tidak menggunakan jilbab)
a.
Memakai seragam berwarna putih (celana panjang & baju
lengan panjang) dengan model sesuai ketentuan dari institusi
b.
Bagi yang berambut panjang ( harus disanggul ) apabila
rambut pendek tidak boleh melewati kerah baju
c.
Rambut harus selalu dalam keadaan rapi dan tidak boleh
terurai melewati bahu
2
Bagi siswi yang berjilbab, ketentuan sbb :
a.
Memakai seragam berwarna putih (celana panjang & baju
lengan panjang) dengan model sesuai ketentuan dari institusi
b.
Jilbab putih dengan strip hitam dipinggirnya
3
Bagi siswa putra
a.
Memakai seragam berwarna putih (celana panjang & baju
lengan pendek) dengan model sesuai ketentuan dari institusi
b.
Rambut pendek dan selalu dalam keadaan rapi
4
Semua siswa tidak boleh memakai kalung, cincin, atau
semua perhiasan yang mencolok
5
Tidak diperkenankan berhias/berdandan/memakai make up
berlebihan
6
Sepatu warna hitam, hak sepatu tidak boleh lebih dari 3
cm
5)
Perhitungan
absensi siwa
a.
Hadir harus 100% dari seluruh kegiatan praktik klinik
b.
Sakit harus ada surat keterangan dari dokter
c.
Alpa 1 hari ; harus mengganti 2 hari dinas
d.
Bolos (meninggalkan instansi tanpa keterangan pada saat
jam dinas), dianggap alpa & harus mengganti 2 hari dinas
6)
Kategori
/ tingkat pelanggaran
a.
Ringan : - tidak mengikuti praktik klinik keperawatan 1x
tanpa keterangan (alpa)
- mengabaikan teguran pembimbing
b.
Sedang : - melakukan pelanggaran ringan 2x
-
bolos
-
Persentase kehadiran kurang dari 100%
-
Tidak memakai seragam yang di tentukan
c.
Berat : - 3x tanpa keterangan (alpa)
-
2x pelanggaran sedang
-
Melakukan tindakan (tanpa berkonsultasi dengan
pembimbing) yang dapat berakibat fatal bagi pasien / masyarakat
-
Menyalahgunakan kewenangan, berbuat kriminal (mencuri di
tempat praktik)
7)
Sanksi
Pelanggaran
a)
Ringan : - teguran lisan, membuat pernyataan
b)
Sedang : - membuat
surat pernyataan yang disampaikan ke orang tua
siswa
-
penugasan
c)
Berat : - membuat surat pernyataan dan wali dipanggil ke
pendidikan
-
siswa di skors